Nasib Doni Salmanan yang menjadi tersangka atas dugaan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal berubah 180 derajat.
Sebelum berkibar dan dikenal publik sebagai sosok yang royal dengan video bagi-bagi uang di jalan, tak ada yang tahu siapa sebenarnya Doni Salmanan. Lalu siapa sebenarnya pria asal Soreang, Kabupaten Bandung ini?
Doni pernah mengaku pernah jadi tukang parkir dan menjalani kehidupan sulit sebelum kaya raya seperti sekarang.
Amin Sayumi (49), Ketua RT 05 di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, yang merupakan kawasan tempat tinggal Doni pun membenarkan kabar itu. Menurut Amin, Doni di wilayahnya dikenal sosok yang royal alias tak segan membantu. Uang pun begitu mudah keluar dari dompetnya.
“Doni Salmanan kalau ke warga sekitar di sini memang selalu bro-broan (royal) ngasih uang. Tak hanya uang, sembako juga selalu dibagikan, terutama sama ibunya,” ujar Amin dikutip CNBC Indonesia dari detik.com yang mewawancarai Amin di kediamannya, Selasa (8/3/2022).
doni salmanan profil dulu tak berbeda dengan Doni sekarang. Ia masih berbaur dengan masyarakat.
Namun tidak banyak yang tahu influencer Doni Salmanan betul-betul mengikuti jejak Indra Kenz. Kini Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka. Kemarin, Selasa (8/3/2022) Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.
BACA JUGA : Dijuluki Crazy Rich Malang, Juragan 99 Diincar Bareskrim, Nikita Mirzani Makin Gencar Mengungkap Fakta Ini
Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” imbuh Ahmad Ramadhan.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” sambungnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex. istri doni salmanan ikut bersedih